“ Makalah Ekonomi Koperasi “
Kelompok 16
Disusun Oleh :
·
Wicaksono dwiputranto (1c214200)
·
Ivan Ignatius (13216637)
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi # (soft skill)
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Depok, November 2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah menganugrahkan
rahmat dan karunianya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Ekonomi Koperasi” guna memenuhi salah satu tugas yang telah
ditentukan.
Penyusun menyadari sepenuhnya atas segala keterbatasan kemampuan yang dimiliki
sehingga sangat mungkin makalah ini mempunyai banyak kelemahan. Dalam konteks
inilah kritik dan saran menjadi bagian sangat penting bagi penyusun dalam
penyempurnaan penulisan selanjutnya. Penyusun berharap
semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca
umumnya.
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................i
DAFTAR
ISI...................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................1
1.1
LATAR BELAKANG……...…………………………………1
1.2
TUJUAN PENULISAN…………………….………………....3
1.3
KEGUNAAN PENULISAN…………………….…………….3
1.4
METODE PENGUMPULAN DATA………………….……...3
BAB II LANDASAN TEORI…...……………...………………..4
2.1. Teori Singkat
Mengenai Koperasi Simpan Pinjam ………….4
2.1.1.
Sejarah Koperasi …………………………………………...5
2.1.2.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut
Peraturan Pemerintah .. 8
2.1.3.
Profil Koperasi Kospin ……………....………….…………9
2.2
Analisa Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit
pada Koperasi Kospin …………………………………………………………...12
BAB VI PENUTUP……...………………………………………16
4.1 KESIMPULAN………………………………………………16
4.2
SARAN………………………………………………………16
DAFTAR PUSTAKA…………………...………………………
18
LAMPIRAN……………………………………………………...19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah
koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda
krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak
dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang
berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang
sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena
tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh
lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang,
terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia
diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda
masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota
Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin
menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan.
Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah
akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak
sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil
cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari
pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani
miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti,
besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen
berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu
sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian
meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan
yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si
peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen
bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan
pinjam bernama Credit Union (CU)artinya, kumpulan orang-orang
yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin
dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke
seluruh dunia.
Di tengah tumbuhnya persaingan di
dunia koperasi simpan pinjam di Indonesia pada dekade 1970an berdirilah
koperasi simpan pinjam yang bernama KOSPIN, yang berawal dari pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di
kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu:
pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan
koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari
semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan
mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi,
masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin
Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang
suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup
berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama
dalam satu wadah koperasi.
1.2.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang koperasi simpan pinjam di Indonesia
2.
Untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian kredit pada koperasi simpan
pinjam (KOSPIN JASA)
1.3. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan
utama dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu
Sosial khususnya tentang koperasi simpan pinjam di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a.
Memberi sumbangan pemikiran mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia.
b.
Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam koperasi simpan pinjam di Indonesia.
1.4. METODE PENGUMPULAN DATA
Kelompok
ini menggunakan metode pengumpulan data melalui buku, artikel-artikel di
internet dan website resmi KOSPIN JASA.com .
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Teori
Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam
1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
Koperasi Simpan Pinjam melindungi anggotanya dari rentenir dan pemerintah berusaha memperbesar usaha koperasi dengan memberikan pinjaman modal kepada koperasi, sehingga anggota koperasi terhindar dari tangan rentenir melalui pinjaman dari koperasi dengan bunga-bunga yang ringan. Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam membimbing anggotanya dalam mempergunakan uang yang mereka pinjam, mereka didik untuk mengatur keuangan anggota agar bermanfaat dan mendidik anggota agar menggunakan modal dengan sebaik-baiknya.
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.
Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.
Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.
Koperasi Simpan Pinjam melindungi anggotanya dari rentenir dan pemerintah berusaha memperbesar usaha koperasi dengan memberikan pinjaman modal kepada koperasi, sehingga anggota koperasi terhindar dari tangan rentenir melalui pinjaman dari koperasi dengan bunga-bunga yang ringan. Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam membimbing anggotanya dalam mempergunakan uang yang mereka pinjam, mereka didik untuk mengatur keuangan anggota agar bermanfaat dan mendidik anggota agar menggunakan modal dengan sebaik-baiknya.
PEMBAHASAN
Sejarah
koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda
krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak
dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang
berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang
sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena
tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh
lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang,
terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia
diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda
masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota
Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin
menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan.
Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata
derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari
cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit
penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi.
Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil
cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari
pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani
miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti,
besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen
berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu
sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian
meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan
yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si
peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen
bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan
pinjam bernama Credit Union (CU)artinya, kumpulan orang-orang
yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin
dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke
seluruh dunia.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3)
prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan
kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun
watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan,
calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3.
Unit Simpan Pinjam adalah unit
koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari
kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada
koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di
koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
koperasi yang bersangkutan.
6.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di
koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan
koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Koperasi simpan pinjam memiliki
tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman
hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun
watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah:
1.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan,
calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3.
Unit Simpan Pinjam adalah unit
koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari
kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada
koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di
koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
koperasi yang bersangkutan.
6.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di
koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan
koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
PROFIL KOPERASI KOSPIN
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa
pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi
Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk
mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih
dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai
modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di
kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu:
pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk
mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan
persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan
harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan
koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin
Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang
suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup
berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama
dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai
"Koperasi Kesatuan Bangsa".
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam
yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi
bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi
Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
- Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
- Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Logo
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam
tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol
"roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J"
dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan
kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai
dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke
depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh
berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi,
yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan
dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi
secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak
berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan
tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun
dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy
maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan
segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai
supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan
kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi
Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan,
Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis
dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta
staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan
rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan
intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur
bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control
Unit (ICU).
Struktur Pengurus
- Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
- Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
- Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
- Ketua III - Kadafi Yahya
- Sekretaris Umum - H. Sachroni
- Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
- Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
- Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
- Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
- Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4)
Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
- H. Mukmin Bakri, Bsc
- H. A. Syakur
- H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
- H. Ali Mukti, SH., M.Hum
- H. Baidhowi
- DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
- H. Taufik Karim
ANALISA SISTEM DAN PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI
KOSPIN
Pinjaman
Pinjaman Sepeda Motor
Pinjaman untuk memfasilitasi
pembelian sepeda motor merk Honda atau Yamaha.
Syarat pengajuan Pinjaman
|
Pinjaman Talangan Dana Haji
Pinjaman untuk memfasilitasi
anggota / calon anggota yang memerlukan dana talangan dalam memperoleh kuota
keberangkatan Haji
- Maksimal Plafond Rp. 22.500.000,-
- Bisaroh 10 % Per tahun
- Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
- Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
- Bebas biaya provisi & Administrasi
Syarat pengajuan Pinjaman
- FC KTP Pemohon , suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta nikah
- Slip Gaji untuk pegawai negeri atau karyawan swasta
Pinjaman
Anuited
Pinjaman
ini memfasilitasi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha , dengan jangka
waktu maksimal sampai dengan 48 bulan.
- Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan
- Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau 0,96 % per bulan
- Provisi 0,5 % per tahun proporsional , biaya administrasi 0,5 %
- Agunan berupa Tanah bangunan dan kendaraan
Syarat
pengajuan Pinjaman
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman)
- FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
- FC SIUP, TDP, HO
Pinjaman
Insidentil
Pinjaman
jangka pendek yang akan membantu anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja
yang bersifat mendesak.
- Jangka waktu pinjaman 3 bulan
- Bunga Pinjaman 21 % pertahun
- Biaya Provisi 0,25%
- Agunan Tanah bangunan dan kendaraan
Syarat
pengajuan Pinjaman
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB .( Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman )
- FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaran dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
- FC SIUP, TDP, HO
Pinjaman
UMK
Sebuah
produk pinjaman yang diberikan khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan
modal usaha atau investasi.
- Maksimal Plafond Rp. 30.000.000,-
- Bunga Pinjaman 15 % per tahun
- Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun
- Biaya Provisi 0,5 % proporsional per tahun , adm 50.000,-
- Agunan tanah bangunan & kendaraan
Syarat
pengajuan Pinjaman
- FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
- FC KK dan Akta Nikah
- FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman)
- FC PBB berikut STTSnya jika jaminan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
- Surat keterangan usaha dari kelurahan
Pinjaman
Harian
Sebuah
pinjaman dengan limit plafond tertentu yang dapat ditransaksikan setiap saat
sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung secara
harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda Terima (
TT ) .
- Plafond pinjaman melekat pada rekening simpanan harian .
- Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan .
- Bunga pinjaman 18 % per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
- Provisi 1 % per tahun, administrasi 0,2 % per tahun
- Agunan Tanah Bangunan
Pinjaman Investa Griya
Pinjaman untuk pembelian rumah, tanah,
rukan dan ruko dengan jangka waktu pinjaman maksimal 8 tahun.
- Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan
- Bunga 16% per tahun efektif
- Provisi 1,5% dari pokok pinjaman
- Biaya administrasi Rp.500.000,-
- Agunan berupa tanah atau bangunan yang akan dibeli
Syarat pengajuan Pinjaman
- FC KTP Pemohon, suami/istri pemohon
- FC KK dan Akta Nikah
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- FC SIUP, TDP, NPWP
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
SARAN
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi
secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
o
1R.T.
Sutantya Rahardja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada, hal 59-60, 74.