Selasa, 13 November 2018

Tugas SoftSkill 2 3EA03






“ Makalah Ekonomi Koperasi “





  



















Kelompok 16



Disusun Oleh :

         

·       Wicaksono dwiputranto       (1c214200)

·       Ivan Ignatius                          (13216637)









Mata Kuliah Ekonomi Koperasi # (soft skill)

Jurusan Manajemen

Fakultas Ekonomi

Universitas Gunadarma

Depok, November  2018



KATA PENGANTAR



          Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah menganugrahkan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ekonomi Koperasi” guna memenuhi salah satu tugas yang telah ditentukan.

            Penyusun menyadari sepenuhnya atas segala keterbatasan kemampuan yang dimiliki sehingga sangat mungkin makalah ini mempunyai banyak kelemahan. Dalam konteks inilah kritik dan saran menjadi bagian sangat penting bagi penyusun dalam penyempurnaan penulisan selanjutnya. Penyusun berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca umumnya.



























                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         i





DAFTAR ISI





KATA PENGANTAR......................................................................i



DAFTAR ISI...................................................................................ii



BAB I PENDAHULUAN...............................................................1



1.1 LATAR BELAKANG……...…………………………………1



1.2 TUJUAN PENULISAN…………………….………………....3



1.3 KEGUNAAN PENULISAN…………………….…………….3



1.4 METODE PENGUMPULAN DATA………………….……...3



BAB II LANDASAN TEORI…...……………...………………..4



2.1. Teori Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam ………….4



2.1.1. Sejarah Koperasi …………………………………………...5



2.1.2. Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah .. 8



2.1.3. Profil Koperasi Kospin ……………....………….…………9



2.2 Analisa Sistem dan Prosedur Pemberian Kredit pada Koperasi Kospin …………………………………………………………...12



BAB VI PENUTUP……...………………………………………16



4.1 KESIMPULAN………………………………………………16



4.2 SARAN………………………………………………………16



DAFTAR PUSTAKA…………………...……………………… 18



LAMPIRAN……………………………………………………...19





























































BAB I

PENDAHULUAN



1.1.      Latar Belakang

Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.



Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU)artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.



Di tengah tumbuhnya persaingan di dunia koperasi simpan pinjam di Indonesia pada dekade 1970an berdirilah koperasi simpan pinjam yang bernama KOSPIN, yang berawal dari pertemuan  pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.



Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi.














1.2.      TUJUAN PENULISAN



Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui tentang koperasi simpan pinjam di Indonesia

2.      Untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian kredit pada koperasi simpan pinjam (KOSPIN JASA)



1.3.      KEGUNAAN PENULISAN



Kegunaan utama dari makalah ini adalah:

1.      Kegunaan secara teoritis

Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya tentang koperasi simpan pinjam di Indonesia

2.      Kegunaan secara praktis

Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :

a.  Memberi sumbangan pemikiran mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia.

b.  Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam  koperasi simpan pinjam di Indonesia.



1.4.      METODE PENGUMPULAN DATA



Kelompok ini menggunakan metode pengumpulan data melalui buku, artikel-artikel di internet dan website resmi KOSPIN JASA.com .













BAB II

LANDASAN TEORI



2.1. Teori Singkat Mengenai Koperasi Simpan Pinjam


1. Pengertian Simpan Pinjam
Menurut Melayu SP Hasibuan (1996) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu transaksi yang memungut dana dalam bentuk pinjaman dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan, hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi gerakan rentenir yang merugikan masyarakat”.

Jadi Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyimpan dan meminjam uang.
Menurut Ninik Widiyanti (2003) :
“Simpan Pinjam merupakan suatu usaha yang melakukan pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.

Menurut Umar Burhan (1989) :
“Simpan Pinjam adalah suatu usaha yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai dengan bunga yang telah disepakati”.

Koperasi Simpan Pinjam melindungi anggotanya dari rentenir dan pemerintah berusaha memperbesar usaha koperasi dengan memberikan pinjaman modal kepada koperasi, sehingga anggota koperasi terhindar dari tangan rentenir melalui pinjaman dari koperasi dengan bunga-bunga yang ringan. Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam membimbing anggotanya dalam mempergunakan uang yang mereka pinjam, mereka didik untuk mengatur keuangan anggota agar bermanfaat dan mendidik anggota agar menggunakan modal dengan sebaik-baiknya.

   







PEMBAHASAN



           Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.

Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.







Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU)artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.



Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:

1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);

2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);

3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah

1.    Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.

2.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.

3.    Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.



4.    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.

5.    Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.

6.    Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.

7.    Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.



Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:

1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);

2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);

3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).















Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah:



1.    Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.

2.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.

3.    Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

4.    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.

5.    Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.

6.    Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.

7.    Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.





PROFIL KOPERASI KOSPIN



Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.

Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.



Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".
 

Visi dan Misi



Visi

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.





Misi

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:

  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.



​Logo

Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.

Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.





Manajemen



Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.

Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.

Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).



Struktur Pengurus

  • Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
  • Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
  • Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
  • Ketua III - Kadafi Yahya
  • Sekretaris Umum - H. Sachroni
  • Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
  • Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
  • Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
  • Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
  • Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM







Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH



Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :

  • H. Mukmin Bakri, Bsc
  • H. A. Syakur
  • H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
  • H. Ali Mukti, SH., M.Hum
  • H. Baidhowi
  • DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
  • H. Taufik Karim



ANALISA SISTEM DAN PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT PADA KOPERASI KOSPIN



Pinjaman



Pinjaman Sepeda Motor 
Pinjaman untuk memfasilitasi pembelian  sepeda motor  merk Honda atau Yamaha.
  • Besarnya pembiayaan 75% dari harga kendaraan yang dibeli ( OTR )  
  • Bunga pinjaman 11,52 % Per tahun
  • Pokok dan bunga diangsur setiap bulan
  • Provisi 0,5 % per tahun proporsional , Adm 0,5 %
  • Jangka waktu maksimal 3 Th
  • Kendaraan yang dibeli menjadi  jaminan pinjaman
Syarat pengajuan Pinjaman
  • FC KTP Pemohon , suami /istri pemohon
  • FC KK dan Akta nikah
  • Slip Gaji untuk pegawai  negeri atau karyawan swasta



Pinjaman Talangan Dana Haji

Pinjaman untuk  memfasilitasi anggota / calon anggota yang memerlukan dana talangan dalam memperoleh kuota keberangkatan Haji  

  • Maksimal Plafond Rp. 22.500.000,-
  • Bisaroh 10 % Per tahun
  • Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun  
  • Bebas biaya provisi & Administrasi



Syarat pengajuan Pinjaman

  • FC KTP Pemohon , suami /istri pemohon
  • FC KK dan Akta nikah
  • Slip Gaji  untuk pegawai negeri atau karyawan swasta



Pinjaman Anuited

Pinjaman ini memfasilitasi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha , dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 48 bulan.

  • Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan  
  • Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau 0,96 % per bulan
  • Provisi 0,5 % per tahun proporsional , biaya administrasi  0,5 %
  • Agunan berupa Tanah bangunan dan kendaraan



Syarat pengajuan Pinjaman

  • FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  • FC KK dan Akta nikah
  • FC Agunan  Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman)
  • FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
  • FC SIUP, TDP, HO



Pinjaman Insidentil

Pinjaman jangka pendek yang akan membantu anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja yang bersifat mendesak.

  • Jangka waktu pinjaman 3 bulan
  • Bunga Pinjaman 21 % pertahun
  • Biaya Provisi 0,25%
  • Agunan Tanah bangunan dan kendaraan



Syarat pengajuan Pinjaman

  • FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  • FC KK dan Akta nikah
  • FC Agunan  Sertifikat atau BPKB .( Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman )
  • FC PBB berikut STTSnya jika agunan tanah bangunan, jika kendaran dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
  • FC SIUP, TDP, HO



Pinjaman UMK

Sebuah produk pinjaman yang diberikan khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan modal usaha atau investasi.

  • Maksimal Plafond Rp. 30.000.000,-
  • Bunga Pinjaman 15 % per tahun
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun
  • Biaya Provisi  0,5 % proporsional per tahun , adm 50.000,-
  • Agunan tanah bangunan & kendaraan



Syarat pengajuan Pinjaman

  • FC KTP Pemohon, suami /istri pemohon
  • FC KK dan Akta Nikah
  • FC Agunan Sertifikat atau BPKB (Dokumen asli Sertifikat atau BPKB diserahkan pada saat realisasi pinjaman)
  • FC PBB berikut STTSnya jika jaminan tanah bangunan, jika kendaraan dilengkapi dengan gesekan nomor mesin & nomor rangka melalui cek bantu samsat
  • Surat keterangan usaha dari kelurahan



Pinjaman Harian 

Sebuah pinjaman dengan limit plafond tertentu yang dapat ditransaksikan setiap saat sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda Terima ( TT ) .

  • Plafond pinjaman melekat pada rekening simpanan harian .
  • Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan .
  • Bunga pinjaman 18 % per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
  • Provisi 1 %  per tahun, administrasi 0,2 %  per tahun 
  • Agunan Tanah Bangunan



Pinjaman Investa Griya

Pinjaman untuk pembelian rumah, tanah, rukan dan ruko dengan jangka waktu pinjaman maksimal 8 tahun.

  • Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar setiap bulan
  • Bunga 16% per tahun efektif
  • Provisi 1,5% dari pokok pinjaman
  • Biaya administrasi Rp.500.000,-
  • Agunan berupa tanah atau bangunan yang akan dibeli



Syarat pengajuan Pinjaman

  • FC KTP Pemohon, suami/istri pemohon
  • FC KK dan Akta Nikah
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • FC SIUP, TDP, NPWP

                                  



PENUTUP



KESIMPULAN

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.          

Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen

Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.



SARAN



Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
















































DAFTAR PUSTAKA



o   1R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, 2000, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, hal 59-60, 74.








































                                                                                                                                                                                                                                                     







 











0 komentar:

Posting Komentar