KPK Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Tersangka Suap Izin Pertambangan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Foto: Dana Aditiasari/detikFoto)
Jakarta - KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) sebagai tersangka dugaan suap. Kasus yang menjerat Nur Alam yakni terkait pemberian izin pertambangan yang tidak sebagaimana mestinya.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"Tersangka NA ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.
Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.
"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rna/hri)
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"Tersangka NA ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya.
Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.
"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rna/hri)
0 komentar:
Posting Komentar